Akhir Oktober, Masyarakat Indonesia Wajib Daftarkan Ulang SIM Ponsel dengan KTP atau KK. Jika Tidak,

loading...
loading...

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.


Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.



Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.



"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya. Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).


loading...
loading...
close