Akhir Oktober, Masyarakat Indonesia Wajib Daftarkan Ulang SIM Ponsel dengan KTP atau KK. Jika Tidak, 2

loading...
loading...


"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.



Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.



Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.



Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.



Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang.



Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi.



Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.



Pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.



loading...
loading...
close