WAJIB BACA DAN TOLONG SEBARKAN!!! INILAH HUKUM BERWUDHU DENGAN KONDISI TEL4N*J4NG BULAT...BERIKUT INI PENJELASANNYA

loading...
loading...
Masih tetap Sering Kerjakan Wudhu Sesudah Mandi Saat Telanjang Bulat? Berikut Hukum Berwudhu Dengan Kondisi Telanjang Bulat

Pengertian Wudhu menurut bhs yaitu Bersih dan Indah. sedang menurut makna (syariah islam) bermakna menggunakan air pada anggota badan spesifik lewat cara spesifik yang dengan diawali tekad manfaat singkirkan hadast kecil.

Seringkali banyak dari kita kerjakan wudhu selekasnya setelah mandi dengan keadaan masihlah telanjang (tidak gunakan baju) tidak ada mengeringkan semuanya badan terlebih dulu dengan beragam alasan, umpamanya menghemat waktu serta efektifitas.

Nah apakah seperti itu diijinkan bila berwudhu dalam kondisi telanjang bulat?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan apabila seorang yang kerjakan wudhu sembari telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang juga bersamanya, hukumnya dapat dan wudhunya sah.

Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak kerjakan hal sejenis itu. Karena melepas pakaian tidak harusnya ditangani kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti waktu mandi.



margin-right : 1em ; "

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bila beliau kemukakan pertanyaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan mesti ditutup dan kapan dapat ditampakkan. Lalu Nabi Muhammad SAW. bersabda :

اح�'فَظ�' عَو�'رَتَكَ إِلاّ مِن�' زَو�'جَتِكَ أَو�' مما مَلَكَت�' يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu. ”

Orang itu bertanya lagi : Bagaimana apabila seorang lelaki berbarengan lelaki yang lain?

Beliau menjawab :

إن اس�'تَطَع�'تَ أَن�' لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَاف�'عَل�'

“Jika engkau bisa agar auratmu tidak dilihat orang lain, kerjakanlah! ”

Orang itu ajukan pertanyaan lagi : Waktu seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab :

فَالله أَحقّ أَن�' يستحيا مِن�'هُ

“Allah lebih layak seorang itu malu kepada-Nya. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari : Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Saat di bertanya persoalan wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya menggunakan celana pendek, tim fatwa menjawab :

Wudhunya sah, karena buka aurat ataupun cuma menggunakan celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.

 (Fatwa Lajnah Daimah, 5 : 235)

Jadi pada intinya, anda diperbolehkan kerjakan wudhu dalam keadaan telanjang bulat (wudhunya tetaplah sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk gunakan baju dulu lalu baru kita kerjakan wudhu.

sumber:http://www.bintang-media.com/2016/08/wajib-baca-inilah-hukum-berwudhu-dengan.html
loading...
loading...
close