loading...
loading...
Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal menekankan, jika tak terpenuhi syarat-syarat tersebut hendaklah seseorang takut untuk berfatwa. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka (HR Ad-Darimi). Hal ini ditujukan bagi para da’i dan muballigh yang belum mumpuni ilmunya tapi sudah lancang menfatwakan halal-haram di tengah-tengah masyarakat.
Mungkin seseorang yang berfatwa punya tujuan dan motivasi yang baik. Sama sekali tak terniat dalam hatinya akan merusak syariat. Ia ingin menunjukkan loyalitasnya dalam dakwah dan menegakkan hukum Allah. Namun karena ia bukanlah orang yang punya kompetensi sebagai mufti, maka fatwa yang diucapkannya justru menyesatkan orang lain.
Banyaknya para muballigh yang tak punya kompetensi sebagai mufti dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah biang kerusakan umat. Muballigh yang ringan lidahnya menentukan halal-haram tentang berbagai persoalan di masyarakat perlu diwaspadai. Sembarangan dalam berfatwa berarti menggiring umat ke neraka.
Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Bukhari Muslim).
Semoga bermanfaat
Sumber: republika.co.id
loading...
loading...